Tuesday, January 1, 2013


WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIDANG KERJA
 KEPENGURUSAN IKATAN KELUARGA MADURA (IKAMA)

Masing-masing bidang kerja dalam kepengurusan IKAMA dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut;
A.     BIDANG PEMBINAAN ORGANISASI
1.      Menyelenggarakan upaya-upaya terbentuknya sikap dan disiplin aparat kepengurusan IKAMA terhadap seluruh ketentuan organisasi.
2.      Menyelenggarakan penelitian dalam rangka penyusunan data perkembangan aparat secara teratur.
3.      Mendorong terciptanya mekanisme organisasi secara sehat dan dinamis.
4.      Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan dan kwualitas organisasi.
B.     BIDANG SOSIAL KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN

1.      Menyelenggarakan kegiatan sosial melalui dalam bentuk santunan, bantuan sosial, dan pemberian beasiswa.
2.      Melaksanakan kegiatan keagamaan, kajian-kajian keislaman, dan peringatan hari-hari besar Islam.
3.      Meningkatkan kegiatan pendidikan melalui lembaga pendidikan yang berada dibawah yayasan Darul Ma’arif IKAMA.
4.      Melakukan penelitian, pelatihan kader dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

C.      BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan IKAMA dalam rangka memperkuat silaturrahmi dan komunikasi diantara warga Madura.
2.      Menjalin komunikasi dengan lembaga lain dalam rangka membangun hubungan yang harmonis dengan lembaga lain.
3.      Melaksanakan Studi banding terhadap organisasi lain untuk penguatan organisasi IKAMA.

D.     BIDANG SENI DAN BUDAYA
1.      Melaksanakan kegiatan pengembangan seni dan budaya Madura.
2.      Melakukan upaya pengembangan dan publikasi secara luas potensi kebudayaan Madura.
3.      Melakukan pelatihan dan pementasan potensi seni dan kebudayaan Madura.
4.      Melakukan upaya kerja sama dengan pemerintah dan pihak lain dalam upaya mendorong budaya Madura sebagai bagian integral dari kebuadayaan nasional.


E.      BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI
1.      Mengadakan kajian-kajian tentang hukum dan advokasi.
2.      Melakukan penyikapan terhadap persoalan-persoalan hukum dan HAM.
3.      Melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap warga Madura.

F.      KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1.      Melaksanakan kegiatan sadar gender sebagai salah satu pencapaian organisasi.
2.      Merumuskan dan mendorong pemikiran yang mendalam untuk peningkatan kwalitas perempuan.
3.      Melakukan pelatihan-pelatihan kreatif
4.      Melakukan kajian-kajian soal tema peningkatan peran perempuan.
5.      Melakuakan kerja sama dengan lembaga lain yang ditujukan sebagai upaya peningkatan kualitas peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
G.   KETUA BIDANG KEPEMUDAAN
1.      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi generasi muda         Madura.
2.      Mengusahakan agar peran generasi muda secara aktif terlibat dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Melaksanakan pelatihan dan pengkaderan sebagai upaya menyiapkan kader dan kepemimpinan.
4.      Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagi upaya mendorong terjadinya hubungan yang harmonis diantara potensi kemudaan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal: 25 November 2012

PRESIDIUM SIDANG
MUBES IKATAN KELUARGA MADURA



(                                   )           (                                   )           (                                   )